Monday, November 19, 2012

KEBIJAKAN PEMERINTAH KOLONIAL BELANDA DI INDONESIA PADA ABAD KE-19 DAN 20


KEBIJAKAN PEMERINTAH KOLONIAL BELANDA DI  INDONESIA PADA ABAD KE-19 DAN 20
A.LATAR BELAKANG KEDATANGAN BELANDA
    Pada mulanya pedagang-pedagang Belanda yang berpusat di  Rotterdam membeli rempah-rempah dari Lisabon.Pada waktu itu Belanda masih dalam penjajahan Spanyol,kemudian terjadilah perang 80 tahun,dan berhasil melepaskan Belanda terhadap Spanyol,serta menjadikan William Van Oranye sebagai pahlawan kemerdekaan Belanda.
Pada tahun 1580 Raja Philip dari Spanyol  naik tahta,ia berhasil mempersatukan Spanyol dan Portugis ,Akibatnya Belanda tidak dapat lagi mengambil rempah-rempah dari Lisabon yang sedang dikuasai Spanyol,hal itulah yang mendorong Belanda mulai mengadakan penjelajahan samudera untuk mendapatkan daerah asal rempah-rempah.
B.PERJALANAN BELANDA KE INDONESIA
Pada tahun 1595 Linscoten berhasil menemukan tempat-tempat di P.Jawa yang bebas dari tangan Portugis dan banyak menghasilkan rempah-rempah untuk diperdagangkan,Peta yang dibuat oleh Linscoten diberi nama Interatio yang artinya keadaan didalam atau situasi di Indonesia.
Pada tahun 1595,bulan April Cornelius de Houtman dan De Keyzer dengan 4 buah kapal memimpin pelayaran menuju Nusantara dengan Route : Belanda-Pantai barat Afrika-Tanjung Harapan-Samudera Hindia-Selat Sunda-Banten,selama pelayarannya itu selalu menjauhi Route pelayaran Portugis,dan tidak singgah ke India-Malaka.
Pada bulan Juni 1596 pelayarannya berhasil berlabuh di Banten,dan pada mulanya kedatangannya mendapat sambutan baik dari masyarakat Banten.Kedatangan Belanda diharapkan dapat memajukanperdagangan dan dapat membantu usaha penyerangan ke Palembang yang dipimpin oleh raja Maulana Muhammad,akan tetapi sikap De Houtman semakin kaku dalam perdagangan (hanya mau membeli rempah-rempah pada musim panen dan membeli melalui pejabat atau cina perantara,akhirnya Ia ditangkap dan dibebaskan setelah membayar uang tebusan kemudian meninggalkan Banten.
Walaupun demikian de Houtman disambut dengan gegap gempita oleh masyarakat Belanda,ia dianggap sebagai pelopor pelayaran menemukan jalan laut ke Nusantara.
Pada tanggal 28 November 1598 pelayaran baru Belanda dipimpin oleh Jacob van Neck dan Wybrect van Waerwyck dengan 8 buah kapal tiba di Banten.Pada saat itu hubungan Banten dengan Portugis sedang memburuk sehingga kedatangan Belanda diterima dengan baik.
Karena sikap Van Neck yang sangat hati-hati dan pandai mengambil hati para pembesar Banten ,maka 3 buah kapalnya yang penuh muatan rempah-rempah berhasil dikirim ke Belanda dan 5 buah kapal yang lainnya menuju Maluku.
Di Maluku ,Belanda juga diterima dengan baik oleh rakyat Maluku karena dianggap sebagai musuh Portugis yang sedang bermusuhan dengan rakyat Maluku.
C.TERBENTUKNYA VOC
Keberhasilan ekspedisi-ekspedisi Belanda dalam mengadakan perdagangan rempah-rempah mendorong pengusaha-pengusaha Belanda yang lainnya untuk berdagang ke Nusantara.Diantara mereka terjadi persaingan.Disamping itu mereka harus harus menghadapi persaingan dengan Portugis,Spanyol dan Inggris.Akibatnya mereka saling menderita kerugian,lebih lebih dengan sering terjadinya perampokan perampokan oleh bajak laut.
Atas prakarsa dari 2 orang tokoh Belanda yaitu Pangeran Maurits dan Johan van Olden Barnevelt pada tahun 1602 kongsi-kongsi dagang Belanda dipersatukan menjadi sebuah kongsi dagang besar yang diberinama VOC (Verenigde Oost Indesche Compagnie ) atau ‘Persekutuan Maskapai Perdagangan Hindia Timur’,  pengurus pusat VOC terdiri dari 17 orang.
Pada tahun 1602 VOC membuka kantor pertamanya di Banten yang dikepalai oleh Francois Witter  
                
TUJUAN DIBENTUKNYA VOC
Menghindari persaingan tidak sehat diantara sesama pedagang Belanda untuk keuntungan maksimal.
Memperkuat posisi Belanda dalam menghadapi persaingan,baik dengan bangsa-bangsa Eropa lainnya maupun dengan bangsa-bangsa Asia.
Membantu dana pemerintah Belanda yang sedang berjuang menghadapi Spanyol.
HAK-HAK ISTIMEWA VOC
Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan leluasa VOC diberi hak-hak istimewa oleh pemerintah Belanda :
-          Memonopoli perdagangan
-          Mencetak dan mengedarkan uang
-          Mengangkat dan memperhentikan pegawai
-          Mengadakan perjanjian dengan raja-raja
-          Memiliki tentara untuk mempertahankan diri
-          Mendirikan benteng
-          Menyatakan perang dan damai
-          Mengangkat dan memberhentikan penguasa-penguasa setempat.
C.KEBIJAKAN PEMERINTAHAN KOLONIAL BELANDA DAN SISTEM BIROKRASI PEMERINTAHAN VOC DI INDONESIA (SEBELUM ABAD KE-19)
1.POLITIK PERDAGANGAN DAN KEBIJAKAN PEMERINTAHAN VOC 
Peraturan-peraturan yg ditetapkan VOC dalam melaksanakan monopoli perdagangan antara lain :
a).Verplichte Laverantie
Yaitu penyerahan wajib hasil bumi dengan harga  yg telah ditetapkan oleh VOC,dan melarang rakyat menjual hasil buminya selain kepada VOC.
b).Contingenten
Yaitu kewajiban bagi rakyat untuk membayar  pajak berupa hasil bumi.
c).Peraturan tentang ketentuan areal dan jumlah  tanaman rempah-rempah yang boleh ditanam.
d).Ekstirpasi
   Yaitu hak VOC untuk menebang tanaman rempah- rempah agar tidak terjadi over produksi yg dapat menyebabkan harga rempah-rempah merosot.
e).Pelayaran Hongi
    Yaitu pelayaran dengan perahu kora-kora (perahu perang) untuk mengawasi pelaksanaan monopoli perdagangan VOC dan menindak pelanggarnya.
Beberapa gubernur jendral VOC yang dianggap berhasil dalam mengembangkan usaha dagang dan kolonisasi VOC di Nusantara antara lain :
1.Jan Pieterzoon Coen (1619-1629)
   Dikenal sebagai peletak dasar imperialisme Belanda di Nusantara.Ia dikenal pula dengan rencana kolonisasinya dengan memindahkan orang-orang Belanda bersama keluarganya ke Indonesia.
2.Antonio Van Diemen (1636-1645)
   Ia berhasil memperluas kekuasaan VOC ke Malaka pada tahun 1641,Ia juga mengirimkan misi pelayaran yang  dipimpin Abel Tasman ke Australia,Tasmania,Selandia baru.
3.Joan Maetsycker  (1653-1678)
   Ia berhasil memperluas wilayah kekuasaan VOC ke Semarang Padang dan Menado.
4.Cornelis Speeldman (1681-1684)
   Ia menghadapi perlawanan didaerah dan tidak berhasil mengalahkan Sultan Agung,Trunojoyo dan Sultan Ageng Tirtayasa.
2.SISTEM BIROKRASI VOC
Guna memerintah wilayah-wilayah di Nusantara VOC mengangkat seorang gubernur jendral  yg Dibantu oleh 4 orang yg disebut Raad van Indie (dewan India)
Dibawah gubernur jendral diangkat beberapa gubernur yang memimpin suatu daerah.dibawah gubernur terdapat beberapa Residen yang di-bantu oleh Asisten Residen,pemerintahan dibawahnya lagi diserahkan pada pemerintahan tradisional,seperti Raja dan Bupati.VOC menerapkan sistem pemerintahan tidak langsung (Indirect rule) dengan memanfaatkan sistem Feodalisme.
3.KEMUNDURAN VOC
Kemunduran dan kebangkrutan VOC terjadi sejak awal abad ke-18 disebabkan oleh :
  1.Banyak korupsi yg dilakukan oleh pegawai-pegawai VOC.
  2.Anggaran pegawai terlalu besar sebagai akibat makin luasnya wilayah kekuasaan VOC.
  3.Biaya perang untuk memadamkan perlawanan rakyat terlalu besar.
  4.Persaingan dengan konsi dagang negara lain,misalnya dengan EIC milik Inggris.
  5.Hutang VOC yang sangat besar.
  6.Pemberian deviden kepada pemegang saham walaupun usahanya mengalami kemunduran
  7.Berkembangnya faham Liberalisme sehingga monopoli perdaganganyg diterapkan VOC tidak sesuai lagi untuk diteruskan.
  8.Pendudukan Perancis terhadap negara Belanda pada tahun    1795.
VOC DIBUBARKAN
Pada tahun 1795 dibentuk panitia pembubaran VOC dan hak-hak istimewa VOC dihapus Pada tanggal 31 desember 1799 VOC dibubarkan dengan saldo kerugian sebesar 134,7 juta gulden.Selanjutnya semua hutang dan kekayaan VOC diambil alih oleh Pemerintah Kerajaan Belanda.
D.PEMERINTAHAN KOLONIAL HINDIA BELANDA
Perubahan yang terjadi di Eropa pada akhir abad 18 Pada tahun 1795 Partai Patriot Belanda yg anti raja,atas bantuan Perancis berhasil merebut kekuasaan dan membentuk pemerintahan baru yg disebut Republik Bataaf  (Bataafische Republiek ),Republik ini menjadi bawahan Perancis yg sedang dipimpin oleh Napoleon Bonaparte.Raja Belanda Willem V,melarikan diri dan membentuk pemerintahan peralihan di Inggris yang pada waktu itu menjadi musuh Perancis.Setelah VOC dibubarkan oleh pemerintah tersebut pada tahun 1799,tanah jajahan yang dulu dikuasai VOC kemudian diurus oleh suatu badan yang disebut Aziatische Raad (Dewan Asia).
Kekuasaan pemerintahan Belanda di Nusantara dipegang oleh gubernur jendral Johanes Siberg (1801-1804) yang menggantikan gubernur jendral Overstrateen sebagai gubernur jendral  VOC yang terakhir.
Johanes Siberg seharusnya mencerminkan sifat dari Republik Bataaf yg Liberal.Akan tetapi sebelum resmi berkuasa di Nusantara ia mengirim 2 komisaris ke Nusantara yaitu Nederburg dan Hogendrop.
E.MASA PEMERINTAHAN HERMAN W.DAENDELS
Letak geografis Belanda yg dekat dengan Inggris menyebabkan Napoleon Bonaparte merasa perlu menduduki Belanda.Pada tahun 1806,Perancis membubarkan Republik Bataaf dan membentuk Kerajaan Belanda (Kominkrijk Holland).Napoleon kemudian mengangkat Louis Napoleon sebagai raja Belanda dan berarti sejak saat itu pemerintahan yang berkuasa di Nusantara adalah pemerintahan Belanda-Perancis.Oleh karena itu Louis Napoleon mengangkatHerman William Daendeles sebagai gubernur jen-dral di Nusantara.Dengan tugas utama mempertahankan P.Jawa dari serangan Inggris.
KEBIJAKAN PEMERINTAHAN DAENDELS
1).Bidang Birokrasi Pemerintahan
    a.Pusat pemerintahan dipindahkan  kepedalaman
    b.Dewan Hindia Belanda sebagai dewan legeslatif diganti dengan Dewan Penasehat.
    c.Membentuk sekretariat negara (Algemene Secretarie).
    d.Pulau jawa dibagi pulau jawa di bagi menjadi 9 Prefektuur dan 31 kabupaten
    e.Para bupati di jadikan pemerintah Belanda dan di beri pangakat sesuai dengan ketentuan kepegawaian pemerintah Belanda.   
2).Bidang hukum dan peradilan.
a.Dalam bidang hukum Daendels membentuk 3 jenis pengadilan yaitu sebagai berikut:
   (1).Pengadilan utuk orang eropa
   (2).Pengadilan untuk orang pribumi
   (3).Pengadilan untuk orang timur asing. Pengadilan untuk orang pribumi ada di setiap prefectur dengan prefect sebagai ketua dan para bupati sebagai anggota
b.Pemberantasan koropsi tanpa pandang bulu termasuk pada bangsa Eropa.Akan tetapi ia sendiri melakukan korupsi besar-besaran dalam kasus penjualan tanah kepada fihak swasta.
3).Bidang Militer dan Pertahanan dalam melaksanakan tugas utamanya untuk mempertahankan P.Jawa dari serangan Inggris,Daendels mengambil langkah-langkah :
   a).Membangun jalan antara Anyer-Panarukan.
   b).Menambah jumlah angkatan perang dari 3000 orang menjadi 20.000 orang.
   c).Membangun pabrik senjata di Gresik dan Semarang
   d).Membangun pangkalan angkatan laut di Ujung Pandang dan Surabaya.
   e).Membangun benteng-benteng pertahanan.
   f).Meningkatkan kesejahteraan prajurit.
4).Bidang Ekonomi dan Keuangan
    a).Membentuk Dewan Pengawas Keuangan negara (Algemene Rekenkaer).
    b).Mengeluarkan uang kertas
    c).Memperbaiki gaji pegawai
    d).Pajak in natura (contingenten) dan sistem penyerahan wajib (verplichte laverantie) yang diterapkan pada masa VOC tetap dilanjutkan.
    e).Mengadakan monopoli perdagangan beras.
    f).Mengadakan peminjaman paksa kepada orang-orang yang dianggap mampu,bagi yg menolak akan dikenakan hukuman.
    g).Penjualan tanah kepada fihak swasta.
    h).Mengadakan Preanger Stelseel ,yaitu kewajiban bagi rakyat Priangan dan sekitarnya untuk menanam tanaman eksport : Kopi
5).Bidang Sosial
a).Rakyat dipaksa untuk melakukan kerja Rodi untuk membangun jalan Anyer-Panarukan.
b).Pebudakan dibiarkan berkembang
c).Menghapus upacara penghormatan kepada Resident,Sunan dan Sultan
d).Membuat jaringan pos distrik dengan menggunakan kuda pos
AKHIR KEKUASAAN HERMAN W.DAENDELS
Kejatuhan Daendels antara lain disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut :
1).Sikapnya yg otoriter terhadap raja-raja Banten,Yogyakarta,Cirebon menimbulkan pertentangan dan perlawanan.
2).Penyelewengan dlam kasus penjualan tanah kepada fihak swasta dan manipulasi penjualan istana Bogor.
3).Keburukan dalam sistem administrasi pemerintahan.
F.PENJAJAHAN INGGRIS DI INDONESIA (1811-1816)
Latar belakang pendudukan Inggris adalah sbb :

a).Contingental Stelseel
   
Yang diterapkan oleh Napoleon di Eropa 1806 dengan memblokade perdagangan Inggris diEropa daratan,Inggris tumbuh menjadi Negara industri besar membutuhkan daerah pemasaran yg luas,oleh karena itu India dan Indonesia akan dijadikan tempat pemasaran barang-barang industri Inggris.
b).Nusantara yg praktis dikuasai Perancis (Belanda Perancis) merupakan bahaya laten bagi kekuasaan Inggris di Asia. Ketika akhirnya Inggris menyerbu P.Jawa,penggantinya Daendels,gubernur jendral Jansen,tidak mampu bertahan dan menyerah,akhir dari penjajahan Belanda-Perancis ditandatangani dengan Kapitulasi Tuntang (18 September 1811), isinya :
   a.Seluruh Jawa dan sekitarnya diserahkan kepada
      Inggris.
   b.Semua tentara Belanda menjadi tawanan Inggris
   c.Semua pegawai Belanda yg mau bekerjasama dengan Inggris dapat memegang jabatannya terus
   d.Semua hutang Pemerintah Belanda yg dahulu,bukan menjadi tanggung jawab Inggris. Kapitulasi Tuntang ditandatangani tanggal 18 Sept 1811 oleh S.Auchmuty dari fihak Inggris dan Janseens dari fihak Belanda.  
   Seminggu sebelum Kapitulasi Tuntang ,raja muda Lord Minto yg berkedudukan di India mengangkat Thomas Stamford Raffles sebagai wakil gubernur di P.Jawa,dalam pelaksanaannya Raffles berkuasa penuh diseluruh Nusantara.Dan cenderung mendapat tanggapan positif dari raja-raja dan rakyat setempat karena hal berikut ini :
    a.Para raja da rakyat tidak menyukai Daendels
    b.Ketika masih berkedudukan di Penang,Malaysia Raffles beberapa kali mengadakan misi rahasia ke kerajaan-kerajaan yg anti Belanda,seperti : Yogyakarta,Banten dan Palembang.
     C.Sebagai seorang yg Liberalis ,Raffles memiliki kepribadian yg simpatik,ia menjalankan politik murah hati dan sabar walaupun dalam prakteknya berlainan.
KEBIJAKAN PEMERINTAHAN RAFFLES
 Dalam menjalankan tugas Raffles didampingi oleh suatu badan penasehat (advisory Council) yang terdiri atas Gillespie,Cranssen dan Muntinghe.
1.Bidang Pemerintahan langkah-langkah yg diambil Raffles :
   a.P.Jawa dibagi menjadi 16 Karisidenan (berlangsung sampai tahun 1964).
   b.Merubah sistem pemerintahan yg semula dilakukan oleh pengusaha pribumi menjadi system pemerintahan kolonial yg bercorak barat.
   c.Bupati-bupati atau penguasa-penguasa pribumi dilepaskan kedudukannya yg mereka peroleh secara turun tumurun.
2.Bidang Ekonomi dan Keuangan

a. Petani diberikan kebebasan untuk menanam tanaman eksport.
b. Penghapusan pajak hasil bumi (contingenten) dan sistem peyerahan wajib (Verplichte Laverantie) yang sudah diterapkan sejak zaman VOC.
c. Menetapkan sistem sewa tanah (landren). Untuk menentukan besarnya pajak, tanah dibagi menjadi 3 kelas, yaitu sebagai berikut.
                1. Kelas I, yaitu tanah yang subur, dikenakan pajak  setengah dari hasil bruto.
                2. Kelas II, yaitu tanah setengah subur, dikenakan pajak sepertiga dari hasil bruto.
                3. Kelas III, yaitu tanah tandus, dikenakan pajak dua perlima dari hasil bruto.
d. Pemungutan pajak pada awalnya secara perorangan.
e. Mengadakan monopoli garam dan minuman keras.

MAKSUD DAN TUJUAN PELAKSANAAN SISTEM SEWA TANAH
a. Para petani dapat menanam dan menjual hasil panennya secara bebas untuk memotivasi mereka agar bekerja lebih giat sehingga kesejahteraannya        menjadi lebih baik.
b. Daya beli masyarakat semakin meningkat sehingga daapt membeli barang-barang industri Inggris.
c. Pemerintah kolonial mempunyai pemasukan negara secara tetap dan cukup terjamin.
d. Memberikan kepastianhukum atas tanah yang dimiliki petani.
e. Secara bertahap untuk mengubah sistem ekonomi barang menjadi ekonomi uang.
Sistem sewa tanah dalam pelaksanaannya telah menimbulkan perubahan-perubahan penting sebagai berikut:
a) Unsur paksaan diganti dengan unsur kebebasan dan                 sukarela.
b) Ikatan yang bercorak tradisional dirubah menjadi hubungan  perjanjian atau kontrak.
c) Ikatan adat-istiadat yang sudah berjalan turun-temurun menjadi semakin longgar, karena pengaruh budaya barat.

HAMBATAN-HAMBATAN DALAM PELAKSANAAN SISTEM SEWA TANAH
a.   Keuangan negara dan pegawai-pegawai yang cakap jumlahnya terbatas.
b.   Masyarakat Indonesia berbeda dengan masyarakat India yang sudah mengenal perdagangan ekspor.
c.   Sistem ekonomi desa pada waktu itu belum memungkinkan diterapkannya ekonomi uang.
d.   Belum adanya pengukuran tanah milik penduduk secara tepat.
E.   Adanya pejabat yang bertindak sewenang-wenang dan korup.
f.    Pajak terlalu tinggi sehingga banyak tanah yang tidak digarap
3. Bidang Hukum
Sistem peradilan yang diterapkan affles lebih baik daripada yang dilaksanakan oleh Daendels. Apabila Daendels berorientasi kepada warna kulit (ras), Raffles lebih berorientasi kepada besar kecilnya kesalahan. Badan-badan penegak hukum yang ada pada masa Raffles adalah sebagai berikut.
a. Court of Justice, terdapat pada setiap     residen.
b. Court of Request, terdapat pada setiap divisi.
c. Police of Magistrace.
Menurut Raffles pengadilan merupakan benteng untuk memperoleh keadilan.
4. Bidang Sosial
a. Penghapusan kerja rodi (kerja paksa)
b. Penghapusan perbudakan, tetapi dalam praktiknya ia melanggar undang-undangnya sendiri dengan melakukan kegiatan sejenis perbudakan. Hal itu terbukti dengan pengiriman kuli-kuli dari Jawa ke Banjarmasin untuk membantu perusahaan temannya, Alexander Hare, yang sedang kekurangan tenaga kerja, sedangkan di Batavia Raffles menetapkan pajak yang tinggi bagi pemilik budak.
c. Peniadaan pynbank (disakiti), yaitu hukuman yang sangat kejam dengan melawan harimau.
5. Bidang Ilmu Pengetahuan
a. Ditulisnya buku berjudul History Of Java. Dalam menulis buku tersebut Raffles dibantu oleh juru bahasanya Raden Ario Notodiningrat dan Bupati Sumenep, Notokusumo II.
b. Memberikan bantuan kepada John Crawfurd (residen Yogyakarta) untuk mengadakan penelitian yang menghasilkan sebuah buku berjudul History Of The East Indian Archipelago.
c. Raffles juga aktif mendukung Bataviaach Genootschap, sebuah perkumpulan kebudayaan dan ilmu pengetahuan
d. Ditemukannya bunga Rafflesia Arnoldi.
e. Dirintisnya Kebun Raya Bogor.
GAMBAR BUNGA RAFLESIA ARNOLDI
Berakhirnya kekuasaan Thomas Stamford Raffles
                Berakhirnya pemerintahan Raffles di Nusantara ditandai dengan adanya Convention of London pada tahun 1814. perjanjian tersebut ditandatangani di London oleh wakil-wakil Belanda dan Inggris yang isinya sebagai berikut.
1) Nusantara dikembalikan kepada Belanda.
2) Jajahan Belanda seperti Sailan, Kaap Koloni, Guyana,   tetap di tangan Inggris.
3) Cochin (di pantai Malabar) diambil alih oleh Inggris sedangkan Bangka diserahkan kepada Belanda sebagai gantinya.
GAMBAR THOMAS STANFORD RAFFLES
H.MASA PEMERINTAHAN VAN DEN BOSCH DAN PENERAPAN SISTEM TANAM PAKSA (1830-1870)
A.PEMERINTAHAN KOMISARIS JENDRAL
Setelah berakhirnya kekuasaan Inggris,selanjutnya yang berkuasa adalah Pemerintahan Hindia Belanda,yang pada mulanya pemerintahan Kolektif yang terdiri dari 3 orang yaitu : Flout,Buyskess dan Van Der Capellen.
   Dengan tugas utama : menormalisasikan keadaan lama (Inggris) ke alam baru (Belanda) dengan masa peralihan dari tahun 1816-1819,untuk selanjutnya yang menjadi gubernur jendral adalah Van Der Capellen (1816-1824).
   Kesulitan-kesulitan yang dihadapi :
   1).Beberapa kerajaan diluar P.Jawa bertindak mandiri.
   2).Usaha-usaha sefihak dari Raffles yang masih ingin berkuasa kembali,misal dengan menduduki Singapura.
Dengan berdirinya Singapura menimbulkan perselisihan mengenai batas wilayah kekuasaan pendudukan Inggris dan Belanda,masalah ini kemudian diselesaikan melalui
 Treaty of London 1824 yang isinya :
 1).Inggris dan Belanda berhak untuk saling memasuki wilayah jajahan masing-masing.
 2).Belanda menarik diri dari jajahannya di Asia Daratan yaitu : Benggala,Gujarat,Malaka dan Singapura.
 3).Inggris menarik diri dari Nusantara dan menyerahkan Bengkulu,Bangka dan Belitung.
 4).Kemerdekaan Aceh dihormati oleh kedua belah fihak,dan dijadikan daerah Bufferstaat : daerah pemisah.
 5).Inggris dan Belanda bertanggung jawab atas keamanan di selat Malaka.
B.POLITIK KOLONIAL PADA MASA KOMISARIS JENDRAL
Dalam menjalankan pemerintahannya,komisaris jendral melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
   1).Sistem Residen tetap dipertahankan
   2).Dalam bidang hukum sistem juri dihapuskan
   3).Kedudukan para Bupati sebagai penguasa feodal tetap dipertahankan.
   4).Desa sebagai satu kesatuan unit tetap dipertahankan dan para penguasanya dimanfaatkan untuk pelaksanaan pemungutan pajak dan hasil bumi.
   5).Dalam bidang ekonomi memberikan kesempatan kepada pengusaha-pengusaha asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Memorandum tahun 1851
Memorandum tahun 1851 dengan jelas menegaskan politik Belanda,bahwa “daerah –daerah taklukan harus memberi keuntungan materiil bagi Belanda,keuntungan yang memang menjadi tujuan penaklukkan “

G.PEMERINTAHAN HINDIA BELANDA (NEDERLANDSCH INDIE) 1816-1942
A.PENGERTIAN CULTUUR STELSEL
Istilah Cultuur Stelsel sebenarnya berarti sistem tanaman terjemahannya dalam bahasa Inggris adalah Culture System atau Cultivation System .Lebih tepat lagi kalau di terjemahkan menjadi System of Gouverment Controlled Agricultures karena pengertian dari Cultuur Stelsel sebenarnya adalah :”kewajiban kepada rakyat (Jawa) untuk menanam tanaman eksport yang laku dijual di Eropa”,rakyat menterjemahkan dengan istilah tanam paksa.
Menurut Van Den Bosch : Cultuur Stelsel didasarkan atas hukum adat yg menyatakan bahwa barang siapa berkuasa disuatu daerah,ia memiliki tanah dan penduduknya.
B.LATAR BELAKANG SISTEM TANAM PAKSA
1).Di Eropa, Belanda terlibat dalam peperangan-peperangan pada masa kejayaan Napoleon sehingga menghabiskan biaya besar.
2).Terjadinya perang kemerdekaan Belgia yang diakhiri dengan pemisahan Belgia dari Belanda tahun 1830.
3).Terjadinya perang Diponegoro (1825-1830) yang merupakan perlawanan rakyat jajahan termahal bagi Belanda (menghabiskan beaya 20.000.000 gulden).
4).Kas negara Belanda kosong dan hutang yang ditanggung Belanda cukup berat.
5).Pemasukan uang dari penanaman kopi tidak banyak.
6).Kegagalan usaha mempraktikkan gagasan Liberal  (1816-1830) dalam mengeksploitasi tanah jajahan untuk memberikan keuntungan yang besar terhadap negeri induk.
C.ATURAN-ATURAN TANAM PAKSA
Ketentuan pokok Tanam Paksa terdapat dalam Staatblad (lembaran negara) no.22 tahun 1834,dengan ketentuan sebagai berikut :
     1.Penyediaan tanah untuk cultuur stelsel berdasarkan persetujuan
        penduduk.
     2.Tanah tersebut tidak lebih dari seperlima tanah pertanian.
     3.Tanah tersebut bebas dari pajak.
     4.Kelebihan hasil tanaman jika melebihi pajak diberikan pada petani.
     5.Pekerjaan untuk cultuur stelsel tidak melebihi waktu menanam padi
     6.Kegagalan panen yang bukan kesalahan petani merupakan tanggung jawab pemerintah.
     7.Bagi yang tidak memiliki tanah dipekerjakan dipabrik atau perkebunan pemerintah.
     8.Pelaksanaan tanam paksa diserahkan kepada pemimpin pribumi.
D.PENYIMPANGAN DALAM TANAM PAKSA
1.Perjanjian penyediaan tanah dilakukan dg paksaan.
2.Tanah yang digunakan lebih dari seperlima bagian.
3.Pengerjaan tanah untuk tanam paksa melebihi waktu menanam padi.
4.Tanah tersebut masih terkena pajak.
5.Kelebihan hasil panen tidak diberikan kepada petani.
6.Kegagalan panen tanggung jawab petani.
7.Buruh dijadikan tenaga paksaan.
Guna menjamin agar para Bupati dan kepala desa menunaikan tugasnya dg Baik,pemerintah Belanda memberikan rangsangan yg disebut cultuur procenten. Disamping penghasilan tetap.
E.AKIBAT-AKIBAT TANAM PAKSA
BAGI BELANDA
    1).Meningkatnya hasil tanaman eksport dari negeri jajahan dan dijual Belanda dipasaran Eropa.
   2).Perusahaan pelayaran Belanda yang semula kembangkempis tetapi pada masa tanam paksa mendapat keuntungan besar.
   3).Pabrik-pabrik gula yg semula diusahakan kaum swasta Cina,kemudian juga dikembangkan oleh pengusaha Belanda,karena keuntungannya besar.
   4).Belanda mendapatkan keuntungan (Batiq slot) yang besar (keuntungan pertama 3 juta gulden).
BAGI INDONESIA
     1).Kemiskinan dan penderitaan fisik serta mental yg berkepanjangan
     2).Beban pajak yang berat.
     3).Pertanian,khususnya padi banyak mengalami kegagalan panen.
     4).Kelaparan dan kematian terjadi dimana-mana,seperti yang terjadi di Cirebon 1843,Demak 1848,Grobogan 1849.
     5).Jumlah penduduk di Indonesia menurun.
     6).Rakyat Indonesia mengenal tekhnik menanam jenis-jenis tanaman yang baru.
     7).Rakyat Indonesia mulai mengenal tanaman dagang yang berorientasi eksport.
F.REAKSI TERHADAP TANAM PAKSA
1).RAKYAT INDONESIA
    a.Di Sumatera Barat timbul perlawanan,al.di Pariaman (1841), di Padang .
    b.Di Jawa pada tahun 1846 perlawanan dilakukan meskipun dengan pembakaran 7 buah kebun tembakau.
2).KAUM PENGUSAHA (KAPITALIS)
     Golongan pengusaha menghendaki sistem tanam paksa dihapuskan dan diganti dengan kebebasan berusaha.
3).KAUM HUMANIS BELANDA
    a.Baron Van Hoevell : memprotes melalui parlemen Belanda : bahwa tanam paksa tidak manusiawi.
    b.Eduard douwes Dekker : memprotes tanam paksa lewat tulis yang berjudul Max Havelaar (Saijah-Adinda), dg nama samaran Multatuli (saya menderita).
DAFTAR RAJA-RAJA BELANDA DARI TAHUN 1806
H.POLITIK EKONOMI LIBERAL KOLONIAL SEJAK TAHUN 1870
1.LATAR BELAKANG
Politik ekonomi liberal kolonial dilatarbelakangi oleh hal-hal sebagai berikut  :
1).Pelaksanaan tanam paksa memberi keuntungan yg besar kepada Belanda,tetapi menimbulkan penderitaan rakyat pribumi.
2).Berkembangnya faham liberalisme di Eropa.
3).Kemenangan partai liberal di Belanda.
4).Adanya Traktar Sumatera 1871,yang memberikan kebebasan bagi Belanda untuk meluaskan wilayahnya ke Aceh.
 Pelaksanaan politik ekonomi liberal ditandai dengan beberapa peraturan antara lain :

  1).Reglement op het belied der regering in Nedherlandsh Indie (1854) :
     
Berisi tentang tata cara pemerintahan di Indonesia.
  2).Indishe Comtabiliteit Wet (1867) :
     
Berisi tentang perbendaharaan negara Hindia Belanda
  3).Suiker Wet :
     
Yaitu UU gula yang menetapkan bahwa tanaman tebu adalah monopoli pemerintah yg secara berangsur-angsur akan dialihkan kepada fihak swasta.
4).Agrarish Wet (undang-undang Agraria) 1870:
    UU Agraria yg berlaku di Indonesia dari tahun 1870-1960 isinya :
    a).Tanah di Indonesia dibedakan menjadi tanah tanah rakyat dan tanah milik pemerintah.
    b).Tanah rakyat terdiri dari tanah bebas dan tidak bebas
    c).Tanah rakyat tidak boleh dijual kepada orang lain.
    d).Tanah pemerintah dapat disewakan kepada penguasa swasta sampai jangka waktu 75 tahun.
5).Agrarisch Besluit (1870):
    Ditetapkan oleh raja Belanda dan mengatur hal-hal yang lebih rinci.
2.PELAKSANAAN SISTEM POLITIK EKONOMI LIBERAL
 Setelah UU Agraria 1870 diterapkan,di Indonesia memasuki Imperalisme modern dengan diterpkan Opendeur Politiek,yaitu politik pintu terbuka terhadap modal-modal swasta asing,hal itu berati Indonesia dijadikan tempat untuk berbagai kepentingan yaitu:
   a).mendapatkan bahan mentah atau bahan baku industri di Eropa.
   b).mendapatkan tenaga kerja yg murah.
   c).menjadi tempat pemasaran barang-barang produksi Eropa.
   d).menjadi tempat penanaman modal asing.
3.AKIBAT SISTEM POLITIK LIBERAL KOLONIAL
BAGI BELANDA :
a.Memberikan keuntungan yg besar bagi kaum swasta Belanda
b.Hasil-hasil produksi perkebunan dan pertambangan mengalir ke Belanda.
c.Negeri Belanda menjadi pusat perdagangan hasil dari tanah jajahan.
BAGI INDONESIA :
a.Kemerosotan tingkat kesejahteraan penduduk.
b.Adanya krisis perkebunan pada tahun 1885 karena jatuhnya harga gula dan kopi.
c.Menurunnya konsumsi bahan makanan,terutama beras.
d.Menurunnya usaha kerajinan rakyat karena telah tersaingi dengan  Import dari Eropa.
e.Pengangkutan dengan gerobak menjadi merosot penghasilannya setelah adanya angkutan kereta api.
f.Rakyat menderita karena masih diterapkan kerja rodi dan adanya hukuman yg berat bagi yg melanggar peraturan poenalie sanctie.
I.POLITIK ETIS
LATAR BELAKANG POLITIK ETIS
Munculnya politik etis dilatarbelakangi oleh :
    1).Sistem ekonomi liberal tidak mengubah nasib rakyat.
    2).Tanam paksa memberi keuntungan besar bagi Belanda sebaliknya menimbulkan penderitaan rakyat.
    3).Belanda melakukan penekanan dan penindasan terhadap rakyat .
    4).Rakyat kehilangan tanah sebagai hak milik utamanya.
    5).Adanya kritik terhadap praktik kolonial liberal.
TOKOH-TOKOH YANG MELANCARKAN KRITIK POLITIK ETIS
1).Van Kol
    melancarkan kritik di Indonesia sebagai politik drainage/penghisapan
2).Van Deventer
    usulannya dikenal dengan Trilogi Van Deventer :
    a).Irigasi
    b).Emigrasi
    c).Edukasi
3).De Waal
    sejak tahun 1884,Indonesia berhak mendapatkan 528 G
4).Brooschooft
    Selama 1 abad lebih,Belanda telah mengeruk keuntungan dari rakyat Indonesia dan tidak mengembalikannya.
5).Baron Van Hovell
    Meminta perbaikan nasib rakyat Indonesia dari sidang parlemen.
KEGAGALAN POLITIK ETIS
Kegagalan politik etis,tampak dalam kenyataan-kenyataan sebagai berikut :
 1).Sistem ekonomi liberal hanya memberi keuntunga besar bagi Belanda.
 2).Sangat sedikit penduduk pribumi yang memperoleh keuntungan dan kedudukan yang baik.
 3).Pegawai negeri golongan pribumi hanya dijadikan alat,
     sehingga dominasi Belanda tetap sangat besar.

Tuesday, October 23, 2012

TUGAS PKn

1.    Apa yang dimaksud dengan Komitmen Kewarganegaraan !

Jawab :  Kesetiaan kritis warga Negara terhadap nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi.
2.    Sebutkan ciri-ciri masyarakat Madani !
Jawab :      a. lahir secara mandiri, dibentuk oleh masyarakat sendiri tanpa campur tangan Negara lain.        
                    b. keanggotaan bersifat sukarela, atas kesadaran masing-masing anggota.
                    c. mencukupi kebutuhannya sendiri ( swadaya ) tidak tergantung bantuan pemerintah.
                    d. bebas dan mandiri dari kekuasaan Negara sehingga berani mengontrol kebijakan Negara.
                    e. tunduk pada hokum yang berlaku atau norma yang disepakati bersama.
3.     Tuliskan kelemahan pada masa orde baru ?
Jawab : -Pembatasan hak-hak politik rakyat
 -Pemusatan Kekuasaan di tangan presiden
 -Pemilu yang tidak demokratis
 -Pembentukan lembaga Ekstra konstitusional
 -KKN
4.    Sebutkan contoh pelaksanaan budaya demokrasi dilingkungan Masyarakat !

Jawab :      - Pemilihan Bupati dan wakil Bupat
-  Pemilihan Gebernur dan wakil Gubernur   

Tuesday, September 25, 2012

BUDAYA DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI

BUDAYA DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI

1. Pengertian demokrasi
Berbicara tentang pengertian demokrasi, ada beberapa pendapat yang dapat kita jadikan acuan agar kita mudah memahaminya. Pendapat-pendapat tersebut antara lainnya dikemukakan oleh para took seperti berikut.
    1. Kranenburg.berpendapt bahwa demokrasi terbentuk dari dua pokok kata yang berasal dari bahasa yunani yaitu Demos (rakyat) dan Kratein (memerinyah) yang maknanya adalah “ cara memerintah oleh rakyat”.
    2. Prof. Mr. Koentjoro Poerbobranoto. Berpendapat demokrasi adalah suatu Negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Maksudnya, suatu system dimana suatu Negara diikutsertakan dalampemerintahan Negara.
    3. Abraham Lincoln. Berpendapat bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Democracy is government oh the people, by the people, and for the people).
Berdasarkan pendapat dari tokoh-tokoh diatas, maka dapat diambil satu kesimpulan tentang pengertian demokrasi seperti berikut. Demokrasi adalah suatu paham yang menegaskan bahwa pemerintahan suatu Negara di pegang oleh rakyat, karena pemerintahan tersebut pada hakikatnya berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. System pemerintahan demokrasi adalah demokrasi langsung.Pelaksana demokrasi itu disebut demokrasi langsung (direct democracy).
Dalam masa sekarang ini, di mana penduduk Negara berjumlah ratusan ribu bahkan jutaan orang. Demokrasi langsung tidak mungkin dilaksanakan, sehingga dibutuhkan lembaga perwakilan rakyat. Anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum yang rahasia, bebas, jujur, dan adil. Oleh karena itu, demikrasi seperti ini disebut demokrasi perwakilan (representative democracy).
Inti pemerintahan demokrasi kekuasaan memerintah yang dimiliki oleh rakyat. Kemudian diwujudkan dalm ikut seta menentukan arah perkembangan dan cara mencapai tujuan serta gerak poloitik Negara. Keikut sertaannya tersebut tentu saja dalam batas-batas ditentukan dalamperaturan perundang-undangan atau hokum yang berlaku. Salah satu hak dalam hubungannya dengan Negara adalah hak politik rakyat dalam partisipasi aktif untuk dengan bebas berorganisasi, berkumpul, dan menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan. Kebebasan tersebut dapat berbentuk dukungan ataupun tuntutan terhadap kebijakan yang diambil atau diputuskan oleh pejabat negara.
Demokrasi pada masa kini antara lain menyangkut hak memilih dan hak untuk dipilih, menyangkut pula adanya pengakuan terhadap kesetraan diantara warga negara, kebebasan warga negara untuk melakukan partisipasi politik, kebebasan untuk memperoleh berbagai sumber informasi dan komunikasi, serta kebebasan utuk menyuarakan ekspresi baik memlalui organisasi, potensi, seni, serta kebudayaan, dan efektif dan lestari tanpa adanya budaya yang memawarnai pengorganisasian bebagai elemen politik seperti partai politik, lembaga-lembaga pemerintahan maupun organisasi kemasyarakatan. Demokrasi memerlukan partisipasi rakyat dan deokrasi yang kuat bersumber pada kehendak rakyat serta bertujuan untuk mencapai kemasalahatan bersama, itukah pengertian demokrasi.
2. Demokrasi sebagai meliputi unsur-unsur sebagai berikut :
a. Adanya partisipasi masyarakat secara aktifd dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
b. Adanya pengakuan akan supremasi hokum ( daulat Hukum)
c. Adanay pengakuan akan kesamaan di anatar warga Negara
d. Adanya kebebasan, di anataranya; kebebasan berekpresi dan berbicara/berpendapat berkebebasab untuk berkumpul dan berorganisasi, berkebebasan beragama, berkeyakinan, kebebasan untuk mengguagat pemerintah, kebebasan untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, kebebasan untuk mengurus nasib sendiri.
e. Adanyapengakuan akan supremasi sipil atas militer
Unsur-Unsur Demokrasi Sebagai Bentuk Pemerintahan
Pertisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara. Dalam budaya demokraso, setiap waraga berhak ikut menentukan kebijakan public seperti penentuan anggaraan, peraturan-perauran dan kebijakan-kebijakan public. Namuk oleh karena secara praktis tidak mungkin melibatkan seluruh warga suatu Negara terlibat dalam pengambilan keputusan (sebagaimana halnya pada zaman Ynani Kuno), maka digunakan prosedur pemilihan wakil. Para warga Negara memilih wakil-wakil mereka di pemerintahan.
Para wakil inilah yang diserahi mandar untuk mengelolah masa depan bersama warga Negara melalui berbagai kebijaka dan peraturan perundang-undangan. Pemerintah demokrasi diberi kewenangan membuat kepuusan melalui mandar yang diperoleh lewat pemilihan umum.
Pemilu yang teratus (regular) memungkinkan partai-partai turut bersaing dan mengumumkan kebijakan-kebijakan alternative mereka agar didukung masyarakat. Selanjutnya warga Negara, melalui hak memilihnya yang priodik, dapat terus menjaga agar pemerintahanya bertanggung jawab kepada masyarakat. Dan jika pertanggungjawaban itu tidak diberikan, maka warga Negara dapat mengganti pemerintahan melalui mekanisme demokrasi yang tersedia. Hal itu sesuai dengan definisi demokrasi sebagai mana dikemukakan oleh Abraham Lincoln. Ia mengatakan, demokrasi adalah “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”.
Pertanyaan berikutnya dalah : pemilu yang bagaimana? Ketika partai-partai komunis berkuasa dieropa timur (1947-1949), pemilihan umum dilaksanakan secara berkala. Para pemilih dijinkan untuk mengambil bagian dalam pemungutan suara rahasia yang untuk memilih anggota majlis local dan nasional. Di beberapa negarra, para calon majlis bahkan mewakili bebagai macam partai politik. Apakah Negara-negara ini, yangmenyebut dirinya “ demokrasi rakyat”, benar-benar demokrasi? Jawabannya adalah tidak. Negara-negara komunis initelah menyebut sebuah system demokrasi, namun menolak untuk mengakui unsur-unsur lain yang diperlukan agar system itu berjalan secara demokrasi, di antaranya adanya pemilihan umum yang bebas. Pertama-pertama pemilu harus jujur. Pemilihan harus menawarkan kepada para pemilih yang nyata di antarapartai-partai yang menawarkan program-program yang berbeda. Pemilihan harus diawasi oleh petugas yang resmi dan tidak memiliki kepentingan pribadi, yang dapat dipercaya untuk menjamin bahwa tidak seorang pun memebrika suara lebih dari satu kali dan bahwa suara-suara di hitung secara jujur dan akurat ini jarang terjadi di Negara-negara komunis Eropa timurtempo dulu, dan tidak selalu otomatis diperaktekkan bahkan di Negara-negara barat yang lebih maju.
Akan tetapi, partisipasi rakyat tidak hanya berupa partisipasi dalam mekanisme lima tahunan (pemilu) itu saja. Partisipasi tidak indetik dengan memilih dan dipilih dan dipilih pemilu. Khusus bai rakyat yang dipilih, mereka berhak dan bertanggungjawab menyuarakan aspirasi atau keritik kapan saja terhadap para wakil dan pemerintahan lazim disebut gerakan ekstraparloementer. Hal ini mengingatkan kenyatan bahwa baik pemerintah maupun wakil rakyat yang mereka pilih bias saja membuat kebijakan yang bertentangan dengan aspirasi mereka. Dalam hal kebijakan yang tidak memihak aspirasi rakyat, misalkanan para wakir sering diam saja. Atau malah kongkalikong dengan pemerintaha. Untuk itu, masyarakat tetap harus tetap mengawasi mereka dan tidak hanya tunggu saat pemilu. Inilah yang juga disebut demokrasi parstipatoris.
Kebebasan. Unsure kedua dan bahkan lebih mendasar adalah kebebasan yaitu kebebasan berekpresi, berkumpul, berserikat, dan media (Koran, radio, TV) kebebasan memungkinkan demokrasi berfungsi. Kebebasan memberikan boksigen agar demokrasi bias bernafas kebebasan berekpresi dan memungkinkan segala masalah bias diperdebatkan, memungkikan pemerintahdikritik, dan memungkikan adanya pilihan-pilihan lain. Kebebasan berkumpul memungkinkan rakyat berkumpul untuk melakukan diskusi. Kebebasan berserikat memungkinkan orang-orang untuk bergabung dalam suatu partai atau kelompok penekan untuk mewujudkan pandangan atau cita-cita politik mereka. Ketiga kebebasanini memungkinkan rakyat mengambil bagian dalam proses demokrasi.
Media yang bebas ( artinya, media tidak dikembalikan oleh penguasa) membantu rakyat mendapatkan informasi yang diperlukan untuk membuat pilihan mereka sendiri. Tanpa media yang bebas dan tanpa kebebasan berekpresi yang lebih luas (melalui percakapan, buku-buku, filem-filem, dan bahakan poster-poster dinding), sering kali sulit bagi rakyat untuk mengetahui apa yang sesungguhnya sedang terjadi, dan bahkan lebih sulit lagi untuk membuat keputusan yang berbobot mengenai apa yanag harus mereka pilih demi mencapai suatu mesyarakat yang mereka inginkan.
Supremasi hokum (daulat hokum). Unsur penting lainnya, yang seringkali dianggap sudah semestinya ada di Negara-negara yang tradisi demokrasinya sudah lama, adalah supremasi hukum (rule of law).tidak ada gunanya pemerintah membiarkan semua kebebasan yang disebut di atas bertumbuh apabila pemerintah menginjak-injaknya. Pengalaman banyak Negara menunjukan banyak pengerintik dijebloskan kedalam penjara, banyak demonstran yang menentang kebijakan pemerintah dibubarkan dengan cara kekerasan, dan bahkan banyak di antara mereka ditembak mati secara diam-diam oleh agen-agen Negara.
Pengakuan akan kesamaan warga Negara. Dalam demokrasi, semua warga Negara diandaiakan memiliki hak-hak politik yang sama; jumlah suara yang sama, hak pilih yang sama, akses atau kesempatan yang sama untuk medapatkan ilmu pengetahuan. Tidak seorang pun mempunyai mempunyai pengaruh lebih besar dari orang lain dalam proses pembuatan kebijakan. Kesamaan disini juga termasuk kesamaan di depan hokum; dari rakyat jelata sampai pejabat tinggi, semuanya sama dihadapan hukum. Berikut penjelasannya:
· Di bidang ekonomi : setiap individu memiliki hak yang sama untuk melakukan usaha ekonomi ( berdagang, bertani, berkebun, menjual jasa, dan sebagainya) untuk memenuhi dan meningkatkan taraf hidup.
· Dibidang budaya budaya : setiap individu mempunyai kesaman dalam mengembangkan seni, misalnya berkreasi dalam seni tari, seni lukis, seni musik, seni pahar, seni bangunan (arsitektur), dan sebagainya.
· Dalam bidang politik : setiap orang memiliki hak politik yang sama, yakni setiap individu berhak secara bebas memiliki, menjadi anggota salah satu partai politikbaru sesuai perundang-undangan yang berlaku. Juga memiliki hak dalam pengambilan keputusan baik dalam lingkup keluarga atau masyarakat melalui mekanisme yang disepakati dengan dengan tidak membedakan setatus, kedudukan, jenis kelamin, agama, dan sebagainya.
· Dalam bidang hokum : setiap individu memiliki kedudukan yang sama, yakni berhak untuk mengadakan pembelaan, penuntutan, berperkara di depan pengadilan.
· Di bidang pertahanan dan keamanan : setiap individu mempunya hak dan kewajiban yang sama dalam pembelaan Negara
Pengakuan akan supremasi sipil atau militer. Budaya demokrasi juga mensyaratkan supremasi sipil atau militer (sipil mengatur militer).
3. Masyarakat Madani
1. Makna Masyarakat Madani
Masyarakat madani masih merupakan sebuah proses dalam rangka reformasi. Masyakat madani adalah masyarakat yang mampu mengisi sruang publik, sehingga dapat menjadi bumper kekuasaan negara yang berlebihan. Dalam pemikiran reformasi ini masyrakat madani merupakan tujuan pemerintah demokrasi.
2. Ciri-Ciri Masyarakat Madani
Masyarakat madani merupakan konsep yang memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan maksan yang berbeda-beda. Kamu pun telah memahaminya pada pembahasan materi di depan. Nah dengan adanya berbagai pendapat tentang pengertian masyarakat madani, maka perlu kita pahami ciri-ciri dari masyarakt madani seperti yang diungkapkan oleh Bahmuller dibawah ini.
Merujuk pada Bahmuller (1997), ada beberapa karakter atau ciri-ciri masyarakat mafani, diantaranya sebagai berikut :
a. Teruntegritasnya individu-individu dan kelompok-kelompok eksklusif ke dalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
b. Menyebarkan kekuasaan, sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
c. Dilengkapinya program-program pembangunan yang didomisani oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
d. Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu mkemberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
e. Tumbuh kembangnya kreaticitas yang pada mulanya terhambat oleh rezim-rezim totaliter.
f. Meluasnya kesetiaan (loyality) dan kepercayaan (trust), sehingga individu-individu mengakui keterlibatan dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
g. Adanya pembebasan masyarakat melelui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
Dari berbagai ciri tersebut, kiranya dapat dikatan bahwa masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis, dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya. Dalam hal ini, pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya. Namun demikian, masyarakat madani bukanlah masyarakat yang terbentuk begitu saja. Masyarakat madani adalah konsep yang dibentuk dari proses sejarah yang panjang dan memerlukan perjuangan yang terus-menerus. Apabila kita kaji masyarakat dinegara-negara maju yang sudah dikatakan sebagai masyarkat madani seperti berikut :
a. Terpenuhinya kebutuhan dasar individu, keluarga, kelompok dalam masyarakat.
b. Berkembangnya modal manusia (human capital) yang kondusif bagi terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan terjalinnya kepercayaan dan telasi sosial antar kelompok.
c. Tidak adanya diskriminasi dalam berbagai bidang pembangunan dengan kata lain terbuka akses terhadap berbagai pelayanan sosial.
d. Adanya hak, kemampuan, dan kesempatan bagi masyarakat serta lembaga-lembaga swadaya untuk terlibat dalam berbagai forum dimana isu-isu kepentingan bersama dan kewajiban publik dapat dikembangkan.
e. Adanya kohesifitas (keterpaduan) antar kelompok dalam masyarkat serta tumbuhnya sikap saling menghargai perbedaan antarbudaya dan kepercayaan.
f. Terselenggaranya sistem pemerintahan yang memungkinkan lembaga-lembaga ekonomi, hukum, dan sosial berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial.
g. Adanya jaminan, kepastian, dan kepercayaan antara jaringan-jaringan kemasyarakatan yang memungkinkan terjalinnya hubungan dan komunikasi antarmereka secara teratur, terbuka, dan terpercaya.
Itulah prasyarat-prasyarat yang harus kita penuhi untuk mencapai masyarakat madani. Tanpa syarat tersebut, maka masyarakat madani tidak akan terwujud.
3. Proses Menuju Masyarakt Madani
Sebagaimana dikatakan Ryaa Ryasyid, sebuah masyarakat madani (civil society) haruslah mandiri, tidak begitu terntung pada peran pemerintah atau negara. Barangkali, diantara organisasi sosial dan politik yang patut dicatat dan meiliki kemandirian cukup tinggi adalah organisasi yang termasuk dalam kelompok lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau Non-Governmental Organization (NGO) yang di Indoneisa jumlahnya mencapai ratusan.
4. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
1. Demokrasi dalam era Orde Lama
Dalam era Orde Lama, pelaksanaan demokrasi di Indonesia terbagi atas tiga periode, yaitu periode 1945-1949 (demokrasi dalam pemerintahan masa revulusi kemerdekaan), periode 1950-1959 (Demokrasi Parlementer), dan periode 1959-1965 (Demokrasi Terpimpin).
a. Demokrasi dalam Pemerintahan Masa Revolusi Kemerdekaan (periode 1945-1949)
Periode pertama pemerintahan negara Indonesia adalah periode kemerdekaan. Para penyelenggara negara pada awal periode kemerdekaan mempunyai komitmen yang sangat besar dalam mewujudkan demokrasi politik di Indonesia.
Pertama, polittical franchise yang menyeluruh. Para pembentuk nefara, sudah sejak semula, mempunyai komitmen yang sangat besar terhadap demokrasi.
Kedua, Presiden yang secara konstitusional memiliki peluang untuk menjadi seorang diktator, dibatasi kekuasaannya ketika Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk untuk menggantikan parlemen.
Ketiga, dengan maklumat wakil presiden, dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik, yang kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik di tanah air.
b. Demokrasi Parlementer (Periode 1950-1959)
Periode kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950 sampai dengan 1959, dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS), sebagai landasarn konstitusionalnya.
Masa demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia.
c. Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Sejak berakhirnya pemilihan umum 1955, Presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai politik sangat berorientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan kurang memerhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh. Pada suatu kesempatan di Istana Merdeka, beliau melontarkan keinginannya untuk membubarkan saja partai-partai politik. Selain itu, Soekarno juga melontarkan gagasan, bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indoensia yang dijiwai oleh semangat gotong royong dan kekeluargaan.
2. Demokrasi dalam Era Orde Baru (Periode 1966-1998)
Dalam era Orde Baru, demokrasi yang berlaku di negara Indonesia adalah demokrasi Pancasila dimulai ketika rezim Soekarno berakhir. Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah serta budaya hidup bangsa Indonesia. Dalam demokrasi pancasila, kedaulatan yang dimaksud adalah kedaulatan yang berdasarkan musyawarah yang meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam yang berkedaulatan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap sertapersatuan dan kesatuan bangsa. Demokrasi Pancasila berdsarkan paham kekeluargaan dan gotong royong, yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. hal ini bisa terjadi apabila Pancasila benar-benar dilaksanakan secara tanggung jawab.
3. Demokrasi Masa Reformasi (Periode 1999-sekarang)
Masa reformasi membawa angin segar bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. Dalam kurun waktu 32 tahun di bawah rezim Orde Baru, kehidupan politik terbelenggu oleh ketentuan yang ada dalam lima paket undang-undang politik.
5. Pemilihan Umum Sebagai Sarana Pengembangan Budaya Demokrasi
Pelaksanaan pemilu di Indonesia
Pemilihan umum merupakan sarana demokrasi untuk mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat. Pemerintahan yang dibentuk melalui sistem pemilihan umum yang akan memiliki legitimasi yang kuat. Pemilihan umum yang bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk dalam lembaga permusyawarahan atau perwakilan dan untuk membentuk pemerintahan. Pemilu yang demokratis merupakan sarana untuk menegakkan kedaulatan rakyat dan mencapai tujuan negara. Oleh karena itu, pemilihan umum tidak boleh menyebabkan rusaknya sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pemilihan umum di Indonesia antara lain diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam undang-undang ini, yang dimaksud dengan pemilihan umum (pemilu) adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas-asas berikut.
a. Langsung
Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
b. Umum
Pada dasarnya semua warga yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang ini berhak mengikuti pemilu. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdadsarkan suku bangasa, ras, golongan, jenis kelamin, kedaearahan, pekerjaan, dan status sosial.
c. Bebas
Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Dialam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin kemanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
d. Rahasia
Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketaui oleh pihak manapun dan dnegan cara apapun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.
e. Jujur
Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggaraan pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
f. Adil
Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari keuntungan pihak mana pun.
6. Menerapkan Budaya Demokrasai
Perilaku Budaya Demokrasi dalam kehidupan sehari-hari
Bahwa negara Indonesia menerapkan demokrasi Pancasila. Itu artinya, perilaku budaya demokrasi di Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi Pancasila. Perilaku budaya demokrasi di Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi Pancasila. Perilaku budaya demokrasi tersebut dapat diwujudkan dalam berbagai lingkungan kehidupan, mulai dari lingkungan keluarga hingga masyarakat ataupun negara. Adapun contohnya sebagai berikut.
1. Lingkungan Keluarga
a. Sebagai kepala keluarga seorang ayah selalu berusaha bersikap adil kepada semua anggota keluarga.
b. Terbinanya sikap saling menyayangi, menghormati, dan menghargai antar anggota keluarganya.
c. Semua anggota keluarga melaksanakan kewajiban dengan baik dan bertanggung jawab.
d. Memecahkan masalah keluarga dengan musyawarah.
2. Lingkuangan Sekolah
a. Ikut serta dalam kegiatan OSIS, PMR. Pramuka, dan lain-lain.
b. Menghormati Kepala Sekolah, Gurum dan karyawan.
c. Mengikuti kegiatan belajar dengan baik dan tertib.
d. Menaati tata tertib Sekolah.
3. Lingkungan Masyarakat dan Negara
a. Melaksanakan peraturan yang berlaku, baik peraturan pemerintah pusat, daerah, maupun peraturan terendah.
b. Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan.
c. Ikut serta dalam pemilu untuk memilih wakil-walik rakyat.
d. Ikut serta dalam kegiatan musyawarah desa
e. Membantu korban bencana alam.
)